FUNGSI DAN TUGAS
PENGURUS TA’MIR MASJID NURUL HASAN
PAPRING JAYA MASA IBADAH 2010 – 2015
Pengurus Ta’mir Masjid Nurul Hasan Papring Jaya Masa Ibadah 2010 – 2015 secara garis besar memilki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Penasehat
Melakukan kontrol dan pengawasan serta memberikan saran, masukan dan nasihat-nasihat bila diperlukan terhadap segala bentuk kegiatan dan aktifitas yang dilakukan oleh Jajaran Pengurus Ta’mir Masjid Nurul Hasan.
- Ketua Umum
Ketua Umum berfungsi dan bertugas sebagai Manajer, dan melaksanakan proses kegiatan antara lain sbb :
1. menyusun perencanaan;
2. mengorganisasikan kegiatan;
3. mengarahkan kegiatan;
4. mengkoordinasi kegiatan;
5. melaksanakan pengawasan;
6. melakukan evaluasi terhadap kegiatan;
7. menentukan kebijaksanaan;
8. mengadakan rapat;
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Umum dibantu oleh Ketua I, II dan III , Sekretaris dan Bendahara serta beberapa seksi lainnya.
- Ketua I
Ketua I membantu Ketua Umum dalam urusan-urusan sebagai berikut:
- Mengkoordinir Kelancaran serta selalu melakukan monitoring dan pengkajian terhadap keadaan Sarana dan Prasarana milik masjid.
- Menyusun perencanaan kegiatan sarana prasarana yang dianggap penting untuk diadakan renovasi atau rehabilitasi.
- Menyusun program untuk mengadakan pembenahan dan pembangunan terhadap fasilisitas –fasilitas yang diperlukan.
- Mengkoordinir Kelancaran terhadapa kegiatan-kegiatan kepemudaan.
- Ketua II
Ketua II membantu Ketua Umum dalam urusan-urusan sebagai berikut:
- Mengkoordinir Kelancaran terhadap kegiatan Da’wah, Keagamaan dan Pengajian-pengajaian.
- Mengkoordinir terhadap kelancaran kegiatan pelaksanan kekhotiban, dan kerowatiban.
- Mengkoordinir Kelancaran terhadap keadaan inventaris milik Masjid berupa wakafan.
- Mendata kekayaan Masjid berupa Wakafan pohon kelapa dan Wakafan lainnya sekaligus melakukan penjaringan dan pendekatan terhadap masyarakat untuk menambah jumlah wakafan
- Ketua III
Ketua III membantu Ketua Umum dalam urusan-urusan sebagai berikut:
- Melakukan kontrol terhadap keadaan kebersihan masjid dan sekitarnya.
- Menuyusun program bersama seksi eksos untuk mengadakan kegiatan-kegiatan sosial baik berupa santunan atau kegiatan sosial lainnya.
- Sekretaris Umum
Sekretaris Umum bertanggungjawab dan mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemasjidan secara umum yang antara lain sebagai berikut:
- Penyusunan hasil keputusan rencana anggaran pendapatan dan belanja Masjid ke dalam APBM,
- Menyusun dan mengagendakan rapat kerja, mengadakan pertemuan internal dan eksternal serta kegiatan lainnya,
- Menyusun dan mengagendakan arsip kemasjidan secara umum,
- Menyusun pelaporan pelaksanaan kegiatan secara bertahap,
- Penyusunan laporan bulanan, akhir tahun dan akhir periode
- Membuat surat undangan rapat, dan surat-surat lainnya.
- Sekretaris I
Sekretaris I bertanggungjawab dan mempunyai tugas sbb :
- Membantu segala bentuk kegiatan Sekretaris Umum
- Penyusunan hasil keputusan rapat.
- Menyusun dan mengagendakan rapat kerja, mengadakan pertemuan internal dan eksternal serta kegiatan lainnya,
- Menyusun dan mengagendakan arsip kemasjidan secara umum,
- Menyusun pelaporan pelaksanaan kegiatan secara bertahap,
- Penyusunan laporan bulanan, akhir tahun dan akhir periode
- Sekretaris II
Sekretaris II bertanggungjawab dan mempunyai tugas sbb :
- Membantu segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Sekretaris Umum
- Penyusunan hasil keputusan rapat.
- Menyusun dan mengagendakan rapat kerja, mengadakan pertemuan internal dan eksternal serta kegiatan lainnya,
- Menyusun dan mengagendakan arsip kemasjidan secara umum,
- Menyusun pelaporan pelaksanaan kegiatan secara bertahap,
- Penyusunan laporan bulanan, akhir tahun dan akhir periode
- Bendahara Umum
Bendahara Umum bertanggungjawab dan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan Sbb ;
- Memegang dan menyimpan keuangan masjid secara umum.
- Menyusun laporan penerimaan keuangan masjid,
- Menyusun laporan pengeluaran keuangan masjid,
- Menyusun laporan keuangan secara bertahap,
- Menyusun laporan bulanan dan akhir tahun serta akhir priode.
- Berndahara I
Bendahara I bertanggungjawab dan mempunyai tugas sbb ;
- Memegang dan menyimpan keuangan masjid secara khusus
- Membantu Bendahara Umum menyusun laporan penerimaan keuangan masjid,
- Membantu Bendahara Umum menyusun laporan pengeluaran keuangan masjid,
- Membantu Bendahara Umum menyusun laporan keuangan secara bertahap,
- Membantu Bendahara Umum menyusun laporan bulanan dan akhir tahun serta akhir priode.
- Bendahara II
Bendahara II bertanggungjawab dan mempunyai tugas sbb ;
- Memegang dan menyimpan keuangan masjid secara khusus
- Membantu Bendahara Umum menyusun laporan penerimaan keuangan masjid,
- Membantu Bendahara Umum menyusun laporan pengeluaran keuangan masjid,
- Membantu Bendahara Umum menyusun laporan keuangan secara bertahap,
- Membantu Bendahara Umum menyusun laporan bulanan dan akhir tahun serta akhir priode.
- Seksi – seksi :
Seksi – seksi bertanggungjawab dan mempunyai peran membantu Pengurus harian melaksanakan tugas kemasjidan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimandatkan.
- Sie Sarana Dan Prasarana Dan Rehabiliasi.
Seksi Sarana Dan Prasarana Dan Rehabiliasi dibawah komando Ketua I bertanggungjawab dan mempunyai peran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikaut :
- Menyusun perencanaan kegiatan sarana prasarana yang dianggap penting untuk diadakan renovasi atau rehabilitasi.
- Menyusun program untuk mengadakan pembenahan dan pembangunan terhadap fasilisitas –fasilitas yang diperlukan.
- Sie Kepemudaan ( Remas )
Seksi Kepemudaan ( Remas ) dibawah komando Ketua I bertanggungjawab dan mempunyai peran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikaut :
- Menyusun perencanaan kepemudaan melalui kegiatan keagamaan yang meliputi perlombaan-perlombaan dan kegiatan-kegiatan lainnya.
- Mengadakan kegiatan Khotmil Qur’an dan atau memperlancar kegiatan yang telah ada agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berjalan.
- Sie Da’wah Dan Keagamaan.
Seksi Da’wah Dan Keagamaan dibawah komando Ketua II bertanggungjawab dan mempunyai peran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikaut :
- Mengkoordinir Kelancaran terhadap kegiatan Da’wah, Keagamaan dan Pengajian-pengajaian.
- Menyusun dan merencanakan kegiatan Hari-hari Besar Islam.
- Mengurus dan monitoring kegiatan pengajian rutin bulanan agar tetap berjalan lancar, baik kekompakan jama’ah dan penyebaran informasi.
- Sie Humas Dan Perwakafan.
Seksi Humas Dan Perwakafan dibawah komando Ketua II bertanggungjawab dan mempunyai peran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikaut :
- Mendata kekayaan Masjid berupa Wakafan pohon kelapa dan Wakafan lainnya sekaligus melakukan penjaringan dan pendekatan terhadap masyarakat untuk menambah jumlah wakafan
- Mengkoordinir Kelancaran terhadap kegiatan pada pelaksananaan memanen kelapa wakafan dalam setiap masa panen.
- Mengurus penjualan hasil panen kelapa wakafan.
- Sie Perawatan Dan Kebersihan.
Seksi Perawatan Dan kebersihan dibawah komando Ketua III bertanggungjawab dan mempunyai peran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikaut :
- Mengkoordinir kegiatan rutin kebersihan masjid dan sekitarnya baik berbentuk kerja bakti ataupun lainnya.
- Mengkoordinir Kelancaran perawatan masjid agar tetap terpelihara keasriannya.
- Sie Ekonomi Dan Sosial.
Seksi Ekonomi Dan Sosial dibawah komando Ketua III bertanggungjawab dan mempunyai peran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikaut :
- Merencanakan dan mengadakan kegiatan-kegiatan sosial baik berupa santunan anak yatim atau kegiatan sosial lainnya.
- dsb
Disusun oleh :
Muhammad Noor, S. Pd.I
Sekretaris Umum Ta’mir Masjid Nurul Hasan Papring Jaya
Masa Ibadah 2010 – 2015